Contoh Peraturan Akademik Terbaru SD/MI Tahun Pelajaran 2018/2019
Contoh Peraturan Akademik Terbaru SD/MI - Peraturan Akademik merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan,ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa di sekolah. Dalam Peraturan Akademik memuat ketentuan yang mengatur tentang hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar. Selain itu, peraturanakademik juga merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas dan guru mata pelajaran disekolah. Maka dari itu untuk melengkapi administrasi disekolah sangat diperlukan sekali peraturan akademik tersebut, agar setiap kegiatan berjalan lebih optimal. Pada kesempatan kali ini ops-pwk.web.id akan membagikan "Contoh Peraturan Akademik di Sekolah" dalam bentuk dokumen microsoft word.
CONTOH PERATURAN AKADEMIK TERBARU 2018/2019 DI SD/MI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan Akademik merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan,ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa.
- Peraturan Akademik merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas dan guru mata pelajaran.
- Siswa adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di sekolah.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 kegiatan pembelajaran.
- Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
- Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
- Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
- Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelasbaik teori maupun praktik.
- Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dantidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
- Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
Ulangan Harian
- Naskah ulangan harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KompetensiDasar (KD) atau lebih.
- Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
- Ulangan harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD (lihat pasal 7 peraturan ini).
- Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
- Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
- Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Baca juga : Cara Instal E Raport SD
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 9
Ketentuan Kenaikkan
Kelas I – Kelas V
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
- Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
- Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 11
Perpustakaan
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan)
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 12
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 13
Konsultasi dengan Wali Kelas
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Link Download :
Demikianlah tadi ulasan mengenai Peraturan Akademik Tahun Pelajaran 2018/2019 di Sekolah Dasar. Semoga dengan adanya program ini dapat melengkapi administrasi-admistrasi yang ada di Sekolah. Bagi Bapak/Ibu yang memerlukan peraturan akademik, bisa mengunduh-Nya via handphone, komputer ataupun laptop. Semoga bermanfaat, mohon maaf jika ada kekeliruan!!!
Advertisement