Dokumen Persyaratan Pencairan Dana BSU Kemdikbud Ke Bank
Dokumen Persyaratan Pencairan Dana BSU Kemdikbud Ke Bank - Dana BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang diberikan 1 kali oleh Pemerintah yang besarannya sebanyak Rp. 1.800.000. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan oleh Pemerintah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non PNS atau Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bawah Naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Siapa saja yang berhak menerima dana BSU? Dana BSU tersebut diperuntukan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Dosen yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebagaimana yang kami jelaskan tadi.
Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Kemdikbud dari Pemerintah yang diberikan kepada guru dan dosen yang bertatus non PNS tersebut bertujuan untuk mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Untuk mengetahui selengkapnya mengenai Program BSU dan persyaratan pencairan bsu ke Bank, sobat blog bisa lihat pada Drive Buku Saku yang Opspwk.web.id sajikan.
Artikel Lainnya : Cara Mengetahui NIK PTK yang tidak valid di Verval PTK
DOKUMEN PERSYARATAN PENCAIRAN DANA BSU KE BANK
Berkas atau dokumen persyaratan yang harus dibawa ke Bank untuk proses pencaira bsu kemdikbud yaitu sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah di tanda tangani oleh penerima bsu di atas materai
- Print Out Info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bilamana ada, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
CARA CETAK SPJTM BSU KEMDIKBUD
Untuk melakukan Cetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) penerima bantuan subdisi upah yang diberikan oleh pemerintah untuk guru dan dosen yaitu sebagai berikut :
- Tahap Pertama, siapkan terlebih dahulu komputer atau laptop yang terhubung kedalam jaringan internet
- Kedua, buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, dan pilih salah saatu akses pengguna dapodik. Kami contohkan dengan askses login gtk
- Ketiga, Jika sudah masuk ke info gtk , silahkan geser atau scoll sampai baawah, maka disana terilihat tombol "Clik ini untuk MencetakSPTJM" dan langsung saja anda klik dan klik kembali tombol Cetak oleh anda,
- Keempat, selanjutnya apabila anda menggunakan browser internet google chroom, pilih menu more settings dan rubah paper size menjadi legal atau disesuaikan saja.
- Selesai
Bagi sobat blog semua yang ingin mengetahui selengkapnya mengenai bsu dari Pemerintah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Non PNS / Bukan PNS), dapat lihat pada drive pdf Buku Saku BSU Kemdikbud yang telah kami sajikan.
PFD BUKU SAKU BSU KEMDIKBUD
Itulah tadi ulasan tentang syarat pencairan bsu ke Bank atau dokumen persyaratan bsu kemdukbud yang di perlukan untuk proses pencairan dana tersebut, semoga uraian yang opspwk.web.id sajikan membatu para sobat semuanya. Mohon maaf jika ada kekeliruan, sekian dan terima kasih.