Cara Mengatasi Tanda Silang Merah (X) di Verval PTK Kemdikbud
Cara Mengatasi Tanda Silang Merah (X) di Verval PTK - Verval PTK adalah merupakan sebuah portal yang telah disajikan oleh kemdikbud yang memiliki peran yang sangat penting sekali untuk pengajuan dan perbaikan-perbaikan data master ptk. Data master yang dimaksud dalam verval ptk adalah tentang pengajuan perbaikan foto atau upadate foto profil ptk, pengajuan nuptk, klaim nuptk, penonaktifan NUPTK, reaktivasi nuptk, vertval arsip dan lain sebagainya.
Portal Verval ptk dari waktu ke waktu mulai mengalamin pembaharuan kembali. Mulai dari tampilan, menu-menu khusus dan lain sebagainya. Pada menu terbaru indentitas ptk pada verval ptk saat ini sudah mulai terintegrasi dengan dikdukcapil. Dengan terintegrasinya data tersebut maka muncul permasalahan baru atau tanda silang merah di verval ptk yang sedikit menjadikan sobat blog semua kebingungan. Nah! Pada kesempatan kali ini Opspwk.web.id akan sedikit berbagi kembali tentang cara mengatasi tanda silang merah yang muncul di verval ptk kemdikbud. Simak saja pada uraian yang kami sajikan.
Cara Mengatasi Tanda Silang Merah di Verval PTK
Untuk mengatasi tanda silang (X) merah pada verval ptk kemdikbud caranya cukup mudah. Biasanya tanda silang merah di verval ptk tersebut yang muncul dikarenakan adanya perbedaan data antara diskdukcapil dan data yang kita input pada aplikasi dapodik. Perbedaan data pada verval ptk dengan disdukcapil yang sekarang terlihat tanda silang merah, admin menemukan perbedaan data NIK dan Nama Ibu kandung yang tercantum di Kartu Keluarga yang dimiliki oleh guru maupun tenaga kependidikan. Perubahan NIK dan nama ibu kandung ada kemungkinan pada saat perekaman KTP Elektronik atau Perubahan Kartu Keluarga (KK). Untuk mengatasi hal tersebut yang perlu disiapkan oleh sahabat semua adalah Scan Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kenapa harus selengkap mungkin perbaikan data di verval ptk? karena apabila sang pejuang data atau operator sekolah menemukan permasalah pada NIK, maka data yang akan di upload adalah KTP dan apabila permasalahnya muncul pada nama ibu kandung maka Kartu Keluarga (KK) sebagai data untuk di upload pada verval ptk tersebut.
Cara verval ptk untuk perbaikan NIK atau Nama Ibu Kandung yang bertanda silang (X) merah di verval ptk kemdikbud.
- Langkah pertama, siapkan terlebih dahulu Scan KTP atau KK dan jangan lupa juga untuk menghubungkan komputer atau laptop anda kedalam jaringan internet.
- Berikutnya, buka laman internet yang sering digunakan, misalkan google chroom, mozilla firefox, microsoft bing dan lain sebagainya, lalu ketim alamat situs verval ptk atau lansung saja klik link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Selanjutnya, login verval ptk dengan mengisikan seperti biasa username dan password dapodik yang anda gunakan.
- Jika sudah, pada tampilan branda setelah login verval ptk berhasil dilakukan, maka pada menu verval ptk terdapat menu-menu yang memiliki fungsi masing masing, seperti verval nuptk, calon penerima nuptk, pengajuan nuptk, pengajuan tukar nuptk, status nuptk dan lain sebagainya. Untuk perubahan data atau perbaikan NIK PTK atau Nama Ibu kandung, silahkan anda masuk pada menu Perbaikan Identitas.
- Setelah itu, cari ptk yang bertanda silang merah atau yang tidak valid dukcapil di verval ptk tersebut.
Artikel Lainya : Cara Cek Info GTK 2020
- Selanjutnya, geser ke samping kanan klik tombol perbaikan.
- Tahap berikutnya, satu persatu cari mulai dari cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan, nama dan tgl lahir, sampai dengan ibu kandung.
Artikel Lainnya : Cara Instal dan Registrasi EDS 2020 Covid-19
- Kemudian, Apabila salah satu data tersebut ada yang berbeda, misalkan dari NIK maka data yang harus anda upload pada menu pilih berkas adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Muncul peringatan nama Ibu Kandung berbeda? maka data yang di upload adalah Kartu Keluarga dan klik tombol Ajukan.
- Selesai, silahkan konfirmasi dengan admin kabupaten/kota wilayah setempat, untuk dilakukan verifikasi data yang kita ajukan tersebut.
Artikel Lainnya : Cara Verifikasi PTK di Situs Dapodikdasmen