PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB USBN TAHUN PELAJARAN 2018-2019
Pengaturan Ruang USBN (POS USBN 2018-2019) :
PENGATURAN RUANG/TEMPAT USBN
1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan
ujian.
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut.
- Jumlah peserta dibagi 20;
- Setiap 20 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan
- Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
3. Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas
ruang.
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta
USBN.
5. Setiap ruang USBN ditempel pengumuman yang
bertuliskan.
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS,
SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT
KOMUNIKASI”
Baca juga : POS USBN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
6. Setiap ruang USBN disediakan denah tempat duduk peserta USBN disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian.
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi
USBN dikeluarkan
dari ruang USBN.
8. Tempat duduk peserta USBN diatur sebagai berikut.
- Satu bangku untuk satu orang peserta USBN.
- Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain sekurang-kurangnya setengah meter.
- Penempatan peserta USBN sesuai dengan nomor peserta.
9. Denah ruang USBN
UNDUH FILE CONTOH:
Advertisement