POS USBN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Dalam POS USBN Tahun
Pelajaran 2018/2019 SD, SMP, SMA dan yang sederajat lainnya disebutkan bahwa
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur
penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan
Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.
POS USBN TAHUN PELAJARAN
2018/2019
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
PELAKSANA USBN
Persyaratan
Peserta USBN
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB,
dan yang sederajat :
- Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK,SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1(satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB,
SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat :
- Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
- Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
- Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
Hak dan Kewajiban Peserta USBN
Hak Peserta USBN
- Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
- peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan.
- Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.
- Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
- Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.
- Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
- Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.
Persyaratan Satuan
Pendidikan Pelaksana USBN
- Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
- Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF tentang reakreditasi.
- USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
- Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
A. Kisi-Kisi USBN
- Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
- Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
- Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
- Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
- Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
- Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.
PELAKSANAAN USBN SD/MI/SDTK/SPK
A. Mekanisme
Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan adalah mengirimkan perwakilan
guru untuk menyusun soal di KKG.
Peran
KKG sebagai berikut.
- Menyusun dan menelaah indikator berdasarkan kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran yang diujikan (daftar terlampir).
- Melakukan uji coba dan menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
- Menerima soal USBN (25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
- Merakit soal USBN.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
- Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia,Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Daftar mata pelajaran, bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut.
3.USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi
peserta didik Madrasah Ibtidaiyah
(MI) diatur tersendiri oleh Kementerian
Agama.
4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi
(tunanetra, tunarungu, tunadaksa,
dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45
menit.
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
D. Jadwal USBN
Jadwal USBN ditentukan sebagai berikut.
PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
- Menerima soal USBN dari pusat (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui aplikasi.
- Mengoordinasi guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75% 80% berdasarkan indikator dari MGMP.
- Menugaskan guru mata pelajaran untuk melakukan uji coba dan telaah soal pada forum MGMP.
- Mengoordinasi guru-guru dalam perakitan master soal USBN lengkap sesuai ketentuan angka 1 dan angka 2 minimal 2 (dua) paket soal terdiri dari 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
Dalam kondisi tertentu seperti terbatasnya sumberdaya
guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal dapat dilakukan
bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
- Menyusun dan menelaah indikator berdasarkan kisi-kisi USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar terlampir).
- Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
- Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan (daftar terlampir).
- Daftar mata pelajaran bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut.
Catatan:
*) USBN untuk mata pelajaran keagamaan pada sekolah
keagamaan disesuaikan dengan kurikulum yang ada dan dikonsolidasikan oleh masing-masing
direktorat terkait di Kementerian Agama.
Untuk pembahasan selengkapnya mengenai POS USBN
2018/2019 silahkan unduh tautan yang telah kami sediakan :
Advertisement