Pedoman Upacara Bendera di sekolah
Permendikbud 22 Tahun 2018 menjelaskan tentang pedoman upacara bendera di sekolah. Pelaksaan kegiatan upacara di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Upacara di sekolah pada pasal 2 ayat 1 dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari diantara dalam kegiatan berikut :
a.peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
Baca juga : Pedoman Eskul Pramuka Terbaru , Pendidikan Anak di Era Digital, Cara melatih anak untuk jujur
Untuk Hari besar nasional sebagaimana yang telah tercantum pada pasal 2 ayat 1 yaitu meliputi :
- Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
- Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
- Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni;
- Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Tujuan dari Pelaksanaan Upacara di sekolah pada pasal 3 yaitu :
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- meningkatkan kemampuan memimpin;
- membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air
Ada 3 Unsur pelaksana Upacara di sekolah yang tercantum pada pasal 4, diantaranya :
1. pejabat Upacara;
2. petugas Upacara;
3. peserta Upacara.
Pada Pasal 5 ,6 dan 7 sebagaimana yang dimaksud dalam unsur pelaksana upacar disekolah yang tercantun di pasal 4 yaitu sebagai berikut :
1. Pejabat Upacara :
a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan
d. Pemandu Upacara.
2. Petugas Upacara :
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.
Baca juga : POS USBN 2018-2019, Cara Membuat e-Biling Pajak
3. Peserta Upacara :
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.
a. acara persiapan yang terdiri atas:
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- Laporan setiappemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- pembacaan teks janji siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara;
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Dalam pasal 21 Sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah yaitu terdiri atas:
a. bendera;
b. tiang Bendera;
c. tali Bendera; dan
d. naskah-naskah.
Demikian, untuk selengkapnya mengenai pedoman upacara dalam permendikbud 22 tahun 2018, Bapak/Ibu bisa unduh pada tautan yang sudah kami sediakan :
Advertisement