--> Skip to main content

Download Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024

Opspwk.web.id - Dalam mendukung dan memfasilitasi operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, maka Pemerintah kembali lagi akan menyalurkan berupa Bantuan Operasinal Pendidikan (BOP) bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Keaagamaan Islam di Tahun Anggaran 2024. Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP tersebut di salurkan secara langsung ke rekening penerima bantuan. Sasaran penerima bantuannya yaitu Pendidikan Diniyah Formal, SPM, Ma'had Aly, Pengkajian Kitab Kuning, MDT dan LPTQ.

JUKNIS BOP PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2024

Juknis BOP 2024

"bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi operasional pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Operasinal Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024."

"bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2024 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai acuan yang terintegrasi."

"bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Pendidikan Jenderal Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024"


TUJUAN PENYALURAN

Tujuan penyaluran Bantuan adalah pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk :

  1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. 
  2. Memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, serta dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pendidikan APM/APK.

BENTUK DAN SUMBER  BANTUAN

BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp.10.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan. 

Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. 


SASARAN PENERIMA BANTUAN

Sasaran Penerima Bantuan adalah lembaga : satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi :

  1. PDF
  2. SPM
  3. Ma'had Aly
  4. Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS 

Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi:

  1. MDT
  2. LPQ 


PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN

Penerima Bantuan adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam :

  1. Aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih berlaku.
  2. Terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik
  3. Khusus untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  4. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota

BENTUK DAN RINCIAN BANTUAN 

  1. Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 
  2. Bantuan dialokasikan pada akun belanja barang pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang (521233).


Download :

Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024


Berita :

Gaji Pensiunan PNS Janda/Dudanya Naik 12%

Gaji PNS Terbaru Tahun 2024 naik sebesar 8%, benarkah? Berikut ini daftar Tabel Gaji PNS 2024 berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar