Download Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024
Opspwk.web.id - Dalam mendukung dan memfasilitasi operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, maka Pemerintah kembali lagi akan menyalurkan berupa Bantuan Operasinal Pendidikan (BOP) bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Keaagamaan Islam di Tahun Anggaran 2024. Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP tersebut di salurkan secara langsung ke rekening penerima bantuan. Sasaran penerima bantuan pembangunan ruang belajar pesantren yaitu pesantren yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2024
"bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan pendidikan pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang bermutu, perlu diberikan Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024".
"bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024".
"bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024."
Tujuan Bantuan :
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran Pembangunan asrama.
- Meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan menstimulus dukungan dan partisipasi masyarakat.
Sasaran Bantuan :
- Sasaran bantuan pembangunan ruang belajar pesantren adalah pesantren yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Bentuk dan Sumber :
- Bantuan Bantuan pembangunan asrama akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp150.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan. Bantuan pembangunan asrama pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:
- Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP.
- Memiliki jumlah santri paling sedikit 15 orang, yang terdaftar dalam EMIS Kemenag.
- Memiliki dokumen kepemilikan hak atas tanah.
- Melampirkan Profil Singkat Pesantren.
- Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren.
- Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
- Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
- Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2024.
- Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman : https://pusaka.kemenag.go.id. https://simba.kemenag.go.id.
- PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.
- Memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama Kab/ Kota.
Download :
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024
Berita :
Download Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
