Gaji PNS Terbaru Tahun 2024 naik sebesar 8%, benarkah? Berikut ini daftar Tabel Gaji PNS 2024 berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Opspwk.web.id - Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Indonesia, Presiden Joko Widodo resmi telah menetapkan PP Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut resmi telah ditandatangani dan ditetapkan Oleh Presiden kita di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil".
Berikut Ini Adalah Tabel Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja.
Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
